| Source : Penulis |
Penulis : Dzika Fajar
Seragam sekolah setiap jenjang memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya SD dengan merah putihnya, SMP dengan biru putihnya dan SMA dengan putih abu abu nya.
Hal itu telah berlangsung lama, kemudian ada seragam batik dan seragam adat di hari hari peringatan tertentu.
Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru ini disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Adapun tujuanya adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Comments
Post a Comment