| Source : Istimewa Penulis : Dzika Fajar Apa itu hak? di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak juga diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya ialah hak warga negara yang dijamin ialah hak hidup, tumbuh dan berkembang. Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak sejalan(relatif) dan hak jamak (absolut). Hak sejalan ialah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih. Sementara hak jamak terbagi menjadi empat, yakni:
Sedang pengertian kewajiban menurut Soerjono Soekanto yaitu:
Sumber Tyas, D. C. (2020). Hak dan Kewajiban Anak. Alprin. |
Comments
Post a Comment