Apa Itu Hak?

Source : Istimewa

Penulis : Dzika Fajar

Apa itu hak? di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak juga diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satunya ialah hak warga negara yang dijamin ialah hak hidup, tumbuh dan berkembang.

Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak sejalan(relatif) dan hak jamak (absolut). Hak sejalan ialah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya adalah hak untuk menagih. Sementara hak jamak terbagi menjadi empat, yakni:

  • Hak dalam hukum tata negara.

  • Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

  • Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

  • Hak atas objek immaterial: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

Sedang pengertian kewajiban menurut Soerjono Soekanto yaitu:

  • Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.

  • Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

  • Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

  • Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

  • Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.


Sumber

Tyas, D. C. (2020). Hak dan Kewajiban Anak. Alprin.

 

Comments