Tahukah Kamu, Melakukan Catcalling Dapat Dipidana?

 

Ilustrasi say no to catcalling
Sumber : Tempo

Akhir- akhir ini sedang ramai dengan fenomena yang dikenal dengan istilah catcalling ramai jadi perbincangan di Tanah Air. Banyak korban mulai speak up di media sosial terkait catcalling yang pernah mereka alami. Itu adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang kerap dialami perempuan saat di jalanan atau tempat umum lainnya.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan verbal ataupun kekerasan psikis. Umumnya, wujud dari catcalling ini pujian-pujian yang bernuansa seksual. Sementara itu, Oxford Dictionary mengartikan catcalling sebagai siulan, panggilan, dan komentar bersifat seksual dari seorang laki-laki terhadap perempuan yang lewat di hadapannya. Adapun panggilan bersifat seksual ini seperti "Hai manis!", "Boleh juga, nih!, dan lain sebagainya.

Catcalling ini merupakan pelecehan secara verbal sering terjadi di tempat umum. Catcalling ini sangat mengganggu korban yang dalam hal ini adalah perempuan. Meski kesannya seperti pujian, namun catcalling ini bikin tidak nyaman.

Catcalling merupakan Pelecehan Seksual

Orang yang melakukan jenis pelecehan ini disebut catcaller. Meski para catcaller banyak mengaku melakukannya karena iseng, namun fenomena ini sangat berdampak bagi kaum perempuan. Panggilan bernada godaan maupun siulan dianggap sebagai bentuk tindakan merendahkan martabat perempuan.

Dari berbagai penelitian, catcaller melakukan tindakan demikian itu untuk menunjukkan ketertarikannya terhadap lawan jenis. Akan tetapi, menggoda dalam panggilan ataupun siulan dinilai tidaklah etis dan merendahkan harga diri korban.

Ditambah, setiap korban yang mengalaminya catcalling ini dihinggapi rasa malu, tidak nyaman, takut, bahkan marah. Tidak hanya itu, para korban catcalling juga kerap mengalami trauma akibat hal tersebut. Lebih parahnya, korban juga dianggap bisa mati rasa hingga kesulitan bernapas karena terus mengingat ucapan catcaller.

Fenomena catcalling yang sering dialami kaum perempuan semakin memprihatinkan. Tahukah kamu kalau tindakan catcalling ini ternyata bisa dipidana, terkhusus di Indonesia.

Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah melindungi hak atau martabat korban catcalling. Bahkan, pelaku atau catcaller bisa terancam penjara selama 9 bulan dan denda paling banyak Rp10 juta.

Aturan tersebut tertuang di pasal 5 Undang-Undang TPKS mengenai pelecehan seksual non-fisik berupa perkataan, gerak tubuh, hingga hal-hal yang mempermalukan atau merendahkan korban terkhusus dalam kasus fenomena catcalling. (Dzika Fajar)

Editor : Bomaseta Aadiyaatloka

Sumber : Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law1(2), 1-21.

Comments