Menilik Respon Siswa Terhadap Perbedaan Sistem Masuk Perguruan Tinggi

 

Sumber : Dzika Fajar 


Pada tanggal 7 September 2022, kanal YouTube Kemendikbudristek melakukan siaran langsung Merdeka Belajar Episode 22 yang membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Di dalamnya, terdapat perubahan terkait kebijakan jalur masuk PTN, meliputi pergantian nama, bobot penilaian, serta sistem penyelenggaraannya.

Pembaharuan aturan ini disampaikan dalam Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri tertanggal 11 September 2022 yang telah diteken Ketua LTMPT Mochamad Ashari. Lebih lanjut, LTMPT mengungkapkan, jika kebijakan itu diambil berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, transformasi seleksi masuk PTN 2023 dilakukan untuk mendorong pembelajaran di sekolah agar lebih mendalam. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memfokuskan kemampuan penalaran dibanding hafalan serta meminimalisir diskriminasi siswa kurang mampu sehingga tercipta seleksi yang lebih transparan dan terintegrasi dengan berbagai program studi.

Untuk memahami lebih dalam tentang transformasi sistem masuk PTN, artikel di bawah ini akan membahas dengan lebih jelas.

1. SNMPTN Berubah Menjadi SNBP

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Proses seleksi ini masih menggunakan prestasi atau nilai rapor, tetapi ada perubahan aturan terkait komponen penilaian yaitu:

a.        Minimal 50% rerata nilai rapor keseluruhan

Pada SNMPTN tahun-tahun sebelumnya, peserta hanya mengandalkan nilai rapor mata pelajaran yang sesuai dengan rumpun ilmu program studi yang akan dipilih. Pada SNBP 2023, nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran ikut diperhitungkan. Mengapa demikian? Sebab, selama ini mata pelajaran di luar rumpun ilmu tidak dianggap penting, sehingga sistem belajar di sekolah dianggap kurang menyeluruh.

b.       Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat

Komponen penggali minat dan bakat meliputi sejumlah aspek penting, yakni nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung untuk program studi yang dituju, prestasi, serta portofolio bagi program studi seni dan olahraga.

Perlu diketahui, komposisi bobot penilaian SNBP dapat diatur oleh masing-masing PTN dengan total presentase 100%. Misalnya, Universitas A menetapkan 60% rerata nilai rapor keseluruhan dan 40% minat bakat. Sementara Universitas B menetapkan 70% rerata nilai rapor keseluruhan dan 30% minat bakat. 

Kemendikbud juga memberikan wewenang kepada PTN untuk menentukan kriteria prestasi, portofolio, atau menambahkan persyaratan lain sebagaimana yang tercantum dalam bobot penilaian minat bakat.

c.    Boleh Lintas Jurusan

SNMPTN/SNBP 2023 mengizinkan siswa untuk memilih program studi sesuai dengan keinginan masing-masing, tanpa dibatasi oleh rumpun ilmu yang dipelajari di sekolah.

2. UTBK SBMPTN Berubah Menjadi SNBT

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Perbedaannya terletak pada materi ujian, biaya, pilihan program studi serta perguruan tinggi.

a.        Materi SNBT Berupa Tes Skolastik

Di UTBK sebelumnya, peserta harus mengerjakan TKA dan TPS. Namun, pada SNBT tahun 2023, kamu hanya perlu mengerjakan 4 macam subtes, yaitu Potensi KognitifPenalaran MatematikaLiterasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris.

b.       Biaya Ujian

Karena tidak ada tes campuran, maka biaya UTBK/SNBT berlaku sama bagi setiap peserta, yaitu sebesar 200.000 rupiah. Mekanisme pembayaran akan diumumkan lebih lanjut oleh BPPP SNPMB.

c.        Pilihan Program Studi dan Perguruan Tinggi 

Peserta UTBK/SNBT 2023 diperbolehkan lintas jurusan dari IPA ke IPS maupun sebaliknya. Peserta dapat memilih program studi jenjang Vokasi, Sarjana Terapan, maupun Sarjana. Pilihan kampus tak hanya untuk universitas dan politeknik, tetapi juga berlaku untuk PTKIN.

3. Ujian Mandiri

Selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN. Aturan ini dibuat agar sistem penyelenggaraan seleksi mandiri menjadi lebih adil dan transparan.

a. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri

Setiap perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan pada masyarakat minimal 3 hal terkait:

·       Kuota mahasiswa yang diterima di program studi atau fakultas.

·       Metode penilaian (tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, dan metode lain jika diperlukan).

·       Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang dibebankan pada mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.

b. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri

Setelah masa seleksi mandiri berakhir, masing-masing PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut:

·       Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

·       Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

·       Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

·       Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.      

Sistem masuk perguruan tinggi dengan sistem yang baru tentu menimbulkan berbagai pendapat di masyarakat, khususnya penyelenggara. Pada masa transisi sistem lama ke sistem baru berbagai persiapan tentu dilakukan secara masif di seluruh wilayah khususnya oleh perguruan tinggi. Dalam hal ini, Markus Kusnardijanto selaku Humas UPN “Veteran” Yogyakarta menyampaikan jika dapat beradaptasi dengan sistem yang baru karena secara teknis tidak jauh berbeda dengan sistem lama. “Sistem baru ini sebenarnya tidak terlalu jauh dengan yang lama, hanya istilahnya saja yang berbeda. Yang kedua, kalau dulu itu diakomodasi oleh LTMPT pusat, sekarang sudah tidak ada. Sekarang diganti SNPMB, yaitu seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru. Nah, yang dulu di SNPMB ini yang dulu SNMPTN, sekarang diganti SNBP. yang dulu UTBK SBMPTN, sekarang diganti SNBT,” tutur Markus.

Sementara perubahan sistem masuk perguruan tinggi pada tahun 2023 disambut baik oleh siswa/siswi calon mahasiswa baru yang akan mengikuti rangkaian seleksi tersebut. Salah satunya adalah Aurelia Pramesti Cahyaningrum (17), siswi kelas 12 SMAN 6 Yogyakarta. Ia berpendapat jika sistem seleksi yang baru merupakan suatu kemudahan karena tidak ada klasifikasi jurusan yang linear dengan jurusan yang ada di sekolah.  “Sistem baru masuk perguruan tinggi untuk tesnya setuju karena lebih general dan tidak ada diskriminasi antara jurusan IPA dan IPS,” ujar Aurelia.

Namun, beberapa kendala yang dialami siswa/siswi di masa transisi adalah adaptasi dengan istilah-istilah dan sistem baru. Aurelia Pramesti menambahkan kendalanya diantaranya adalah waktu yang pendek untuk mempersiapkan seleksi.Untuk waktunya sendiri terlalu mendadak karena beberapa sudah ada yang mempersiapkan dari lama dengan sistem yang lama. Akhirnya, kesulitan lain yang saya hadapi adalah malas belajar karena lelah dan sulit membagi waktu untuk belajar, les, dan memperdalam bakat,” tambahnya.

Siswa/siswi berharap agar pemerintah mensosialisasikan sistem baru secara massif dan menyeluruh mengingat waktu yang pendek karena menyangkut kepentingan siswa/siswi seluruh Indonesia. “Waktu pengubahannya terlalu mendadak yang seharusnya bisa disampaikan lebih cepat karena yang mengikuti tes masuk PTN tidak hanya angkatan 23,” harap Aurelia. (Dzika Fajar dan Valens Christoper)


Editor : Bomaseta Aadiyaatloka 

Comments