Sumber : Dzika Fajar |
Pada
tanggal 7 September 2022, kanal YouTube Kemendikbudristek melakukan siaran langsung
Merdeka Belajar Episode 22 yang membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan
Tinggi Negeri. Di dalamnya, terdapat perubahan terkait kebijakan jalur masuk
PTN, meliputi pergantian nama, bobot penilaian, serta sistem
penyelenggaraannya.
Pembaharuan
aturan ini disampaikan dalam Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang
Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri
tertanggal 11 September 2022 yang telah diteken Ketua LTMPT Mochamad
Ashari. Lebih lanjut, LTMPT mengungkapkan, jika kebijakan itu diambil
berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan
Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem
Makarim, transformasi seleksi masuk PTN 2023 dilakukan untuk mendorong
pembelajaran di sekolah agar lebih mendalam.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memfokuskan
kemampuan penalaran dibanding hafalan
serta meminimalisir diskriminasi siswa kurang
mampu sehingga tercipta seleksi yang lebih transparan dan terintegrasi dengan
berbagai program studi.
Untuk
memahami lebih dalam tentang transformasi sistem masuk PTN, artikel di bawah
ini akan membahas dengan lebih jelas.
1.
SNMPTN Berubah Menjadi SNBP
Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berganti nama menjadi Seleksi
Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Proses seleksi ini masih menggunakan
prestasi atau nilai rapor, tetapi ada perubahan aturan terkait komponen
penilaian yaitu:
a.
Minimal 50% rerata nilai
rapor keseluruhan
Pada
SNMPTN tahun-tahun sebelumnya, peserta
hanya mengandalkan nilai rapor mata pelajaran yang sesuai dengan rumpun ilmu
program studi yang akan dipilih. Pada SNBP 2023, nilai rata-rata rapor seluruh
mata pelajaran ikut diperhitungkan. Mengapa demikian? Sebab, selama ini mata
pelajaran di luar rumpun ilmu tidak dianggap penting, sehingga sistem belajar
di sekolah dianggap kurang menyeluruh.
b. Maksimal
50% komponen penggali minat dan bakat
Komponen
penggali minat dan bakat meliputi sejumlah aspek penting, yakni nilai rapor
dari maksimal dua mata pelajaran pendukung untuk program studi yang dituju,
prestasi, serta portofolio bagi program studi seni dan olahraga.
Perlu
diketahui, komposisi bobot penilaian SNBP dapat diatur oleh masing-masing PTN
dengan total presentase 100%. Misalnya, Universitas A menetapkan 60% rerata
nilai rapor keseluruhan dan 40% minat bakat. Sementara Universitas B menetapkan
70% rerata nilai rapor keseluruhan dan 30% minat bakat.
Kemendikbud
juga memberikan wewenang kepada PTN untuk menentukan kriteria prestasi,
portofolio, atau menambahkan persyaratan lain sebagaimana yang tercantum dalam
bobot penilaian minat bakat.
c. Boleh Lintas
Jurusan
SNMPTN/SNBP
2023 mengizinkan siswa untuk memilih program studi sesuai dengan keinginan
masing-masing, tanpa dibatasi oleh rumpun ilmu yang dipelajari di sekolah.
2.
UTBK SBMPTN Berubah Menjadi SNBT
Ujian
Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berbasis
Tes (SNBT). Perbedaannya terletak pada materi ujian, biaya, pilihan program
studi serta perguruan tinggi.
a.
Materi SNBT Berupa Tes
Skolastik
Di UTBK sebelumnya, peserta harus mengerjakan TKA dan TPS. Namun, pada
SNBT tahun 2023, kamu hanya perlu mengerjakan 4 macam subtes, yaitu Potensi
Kognitif, Penalaran
Matematika, Literasi
dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi
dalam Bahasa Inggris.
b.
Biaya Ujian
Karena
tidak ada tes campuran, maka biaya UTBK/SNBT berlaku sama bagi setiap peserta,
yaitu sebesar 200.000 rupiah. Mekanisme pembayaran akan diumumkan lebih lanjut
oleh BPPP SNPMB.
c.
Pilihan Program Studi dan
Perguruan Tinggi
Peserta
UTBK/SNBT 2023 diperbolehkan lintas jurusan dari IPA ke IPS maupun sebaliknya.
Peserta dapat memilih program studi jenjang Vokasi, Sarjana Terapan, maupun
Sarjana. Pilihan kampus tak hanya untuk universitas dan politeknik, tetapi juga
berlaku untuk PTKIN.
3.
Ujian Mandiri
Selain
SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan
Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN. Aturan ini dibuat agar sistem
penyelenggaraan seleksi mandiri menjadi lebih adil dan transparan.
a.
Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setiap
perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan pada masyarakat minimal 3 hal
terkait:
· Kuota
mahasiswa yang diterima di program studi atau fakultas.
· Metode
penilaian (tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan
tinggi, nilai SNBT, dan metode lain jika diperlukan).
· Metode
penentuan dan besaran biaya kuliah yang dibebankan pada mahasiswa yang lulus di
jalur mandiri.
b.
Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri
Setelah
masa seleksi mandiri berakhir, masing-masing PTN wajib mengumumkan setidaknya 4
hal berikut:
· Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota
yang belum terisi.
· Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
· Tata cara
penyanggahan hasil seleksi.
· Apabila
ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa
melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat
Jenderal Kementerian disertai bukti.
Sistem
masuk perguruan tinggi dengan sistem yang baru tentu menimbulkan berbagai
pendapat di masyarakat, khususnya penyelenggara. Pada masa transisi sistem lama
ke sistem baru berbagai persiapan tentu dilakukan secara masif di seluruh
wilayah khususnya oleh perguruan tinggi. Dalam hal ini, Markus Kusnardijanto
selaku Humas UPN “Veteran” Yogyakarta menyampaikan jika dapat beradaptasi
dengan sistem yang baru karena secara teknis tidak jauh berbeda dengan sistem
lama. “Sistem baru ini sebenarnya tidak terlalu jauh dengan yang lama, hanya istilahnya saja
yang berbeda. Yang
kedua, kalau
dulu itu diakomodasi oleh LTMPT pusat, sekarang sudah tidak ada. Sekarang
diganti SNPMB, yaitu seleksi nasional
penerimaan mahasiswa baru. Nah,
yang dulu di SNPMB
ini yang dulu SNMPTN,
sekarang diganti SNBP. yang dulu UTBK SBMPTN, sekarang diganti SNBT,” tutur Markus.
Sementara
perubahan sistem masuk perguruan tinggi pada tahun 2023 disambut baik oleh
siswa/siswi calon mahasiswa baru yang akan mengikuti rangkaian seleksi
tersebut. Salah satunya adalah Aurelia Pramesti Cahyaningrum (17), siswi kelas 12 SMAN 6
Yogyakarta. Ia berpendapat jika sistem seleksi yang baru merupakan suatu
kemudahan karena tidak ada klasifikasi jurusan yang linear dengan
jurusan yang ada di sekolah. “Sistem baru masuk
perguruan tinggi untuk tesnya setuju karena lebih general dan tidak ada
diskriminasi antara
jurusan IPA dan IPS,” ujar Aurelia.
Namun, beberapa kendala yang
dialami siswa/siswi di masa transisi adalah adaptasi dengan istilah-istilah dan
sistem baru. Aurelia Pramesti menambahkan kendalanya diantaranya adalah waktu
yang pendek untuk mempersiapkan seleksi.
“Untuk waktunya sendiri
terlalu mendadak karena beberapa sudah ada yang mempersiapkan dari lama dengan
sistem yang lama. Akhirnya, kesulitan lain yang saya hadapi adalah malas belajar karena
lelah dan sulit membagi waktu untuk
belajar, les, dan memperdalam bakat,”
tambahnya.
Siswa/siswi
berharap agar pemerintah
mensosialisasikan sistem baru
secara massif dan menyeluruh mengingat waktu yang pendek karena menyangkut kepentingan siswa/siswi
seluruh Indonesia. “Waktu
pengubahannya terlalu mendadak yang seharusnya bisa disampaikan lebih cepat karena
yang mengikuti tes masuk PTN
tidak hanya angkatan 23,” harap
Aurelia. (Dzika Fajar dan Valens Christoper)
Editor : Bomaseta Aadiyaatloka
Comments
Post a Comment